Demikian sambutan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH,
pada acara Annual Scientific Meeting 2013 dalam rangka Dies Natalis
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada ke-67, di Yogyakarta (2/3).
Hadir pada acara tersebut Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah
Mada Prof. Dr.Teguh Aryandono, Sp.B (K).Onk. Kepala Dinas Kesehatan
Daerah Istimewa Yogyakarta dr. Sarminto, M.Kes, Para Guru Besar dan
Narasumber, serta Civitas Academika Universitas Gadjah Mada.
Sementara itu, untuk pelayanan kesehatan di rumah sakit harus
dilakukan penyesuaian sistem pelayanan kesehatan dari konvensional
menjadi managed care suatu sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan
yang (1) komprehensif dan menyeimbangkan antara kualitas pelayanan
dengan pembiayaan kesehatan, (2) meliputi upaya promotif dan preventif,
kuratif dan rehabilitatif, serta (3) menerapkan manajemen pengendalian
utilisasi dan biaya serta program jaga mutu pelayanan kesehatan. Dengan
demikian, pelayanan dan pembiayaan akan terintegrasi. Akan terjadi pula
peralihan dari sistem fee for service menjadi kapitasi untuk jenjang
pelayanan primer dan paket INA CBGs untuk jenjang pelayanan sekunder dan
tersier. Hal ini akan menuntut institusi penyedia pelayanan kesehatan
lebih efektif dan efisien dalam melakukan pelayanannya. Kendali mutu dan
kendali biaya yang seimbang akan memacu rumah sakit untuk memberikan
pelayanan yang bermutu dengan biaya yang terjangkau, tambah Menkes.
Upaya Pemerintah untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan rumah sakit
harus diikuti pula oleh semua praktisi perumahsakitan, termasuk rumah
sakit pendidikan. Dalam menyongsong dimulainya pelaksanaan JKN pada
tahun 2014, Menkes minta agar seluruh rumah sakit termasuk rumah sakit
pendidikan melakukan langkah-langkah untuk mendapatkan akreditasi sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Sebab, terpenuhinya jaminan mutu
pelayanan melalui akreditasi merupakan dasar bagi BPJS untuk
menentukan apakah suatu fasilitas pelayanan kesehatan memenuhi syarat
atau tidak untuk dijadikan mitra dalam pemberian pelayanan jaminan
kesehatan.
Pada kesempatan ini, Menkes juga mengingatkan tentang Konsensus
Global Akuntabilitas Sosial Institusi Pendidikan Kedokteran pada bulan
Oktober 2010 di London, Inggris yang disepakati oleh 130 organisasi
pendidikan kedokteran dari seluruh dunia. Konsensus global ini
menyepakati bahwa untuk dapat dipertanggungjawabkan secara sosial,
pendidikan profesi kedokteran dituntut untuk memperhatikan hal-hal
sebagai berikut : (1) Agar tanggap terhadap kebutuhan dan permasalahan
pelayanan kesehatan di masyarakat saat ini dan di masa depan, (2) Agar
pelayanan, pendidikan dan penelitian berorientasi pada prioritas
sesuai kebutuhan masyarakat, (3) Agar memperkuat tata kelola institusi
pendidikan dan memperkuat kemitraan dengan para pemangku kepentingan,
(4) Agar menggunakan sarana evaluasi dan akreditasi untuk menilai
kinerja dan dampak mutu pendidikan.
Lebih lanjut, Menkes mengimbau semua pihak yang terkait dalam
pendidikan profesi kedokteran di Indonesia dan mempersiapkan anak
didiknya agar mampu mendedikasikan ilmu pengetahuan dan ketrampilannya
untuk berperan aktif di era Jaminan Kesehatan Nasional. Tanamkanlah
kebanggaan pada generasi penerus kita untuk melayani dengan hati
(pride to service). Budaya tolong menolong merupakan warisan leluhur
kita yang harus kita lestarikan.
Menkes juga menginstruksikan semua rumah sakit yang digunakan
sebagai wahana pendidikan tetapi belum ditetapkan sebagai rumah sakit
pendidikan oleh Kementerian Kesehatan agar segera mengambil langkah
yang perlu untuk ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan.
Dewasa ini, sebanyak 322 rumah sakit serta 16 rumah sakit
akademik digunakan sebagai wahana pendidikan dari 72 fakultas
kedokteran di tanah air. Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan ini
sedang disiapkan menjadi rumah sakit pendidikan. Saat ini ada 43 rumah
sakit pendidikan di seluruh Indonesia yang telah memenuhi persyaratan
sesuai Kepmenkes No. 1069 tahun 2008 tentang Pedoman Klasifikasi dan
Standar Rumah Sakit Pendidikan, tambah Menkes.
Pada 1 Januari 2014, pelaksanaan sistem pelayanan kesehatan di
Indonesia akan dimulai, Selanjutnya, akan dilakukan peningkatan cakupan
jaminan kesehatan secara bertahap dan pada tahun 2019 akan terwujud
Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage), sesuai amanat
Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
dan Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS), jelas Menkes.
Menurut Menkes, saat ini pemerintah bersama masyarakat sedang
melakukan persiapan pelaksanaan JKN mencakup, penyiapan regulasi,
pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana, sumber daya termasuk sumber
daya manusia dan sosialisasi. Kelak, dengan terwujudnya jaminan
kesehatan semesta, maka seluruh penduduk Indonesia akan mempunyai
jaminan kesehatan yang berarti dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang
komprehensif dan bermutu tanpa kendala biaya. Oleh karena itu, akses
masyarakat pada pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu harus
terpenuhi.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat
Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat
menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline